Selasa, 08 April 2014

Makalah Sistem Hukum dan Peradilan Nasional


Kata Pengantar

            Puji syukur  saya panjatkan kehadirat Allah S.W.T atas limpahan rahmat dan hidayah-Nya, Sehingga saya dapat menyelesaikan makalah tentang Sistem Hukum dan Peradilan Nasional.
            Penulisan makalh ini untuk memenuhi tugas mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan dalam pembahasan materi Sistem Hukum dan Peradilan Nasional.
            Saya menghaturkan rasa hormat dan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang membantu dalam pembuatan makalah ini.
            Saya menyadari bahwa dalam pembuatan makalah ini masih banyak kekurangan dan jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu, saya mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun.

Karanganyar, 04 April 2014

Adelia Stefhany Setyawan















DAFTAR ISI
Kata Pengantar……………………………………………………………………………………….…………………..i
Daftar isi ……………………………….………………………………………….………………………………ii
Bab I Pendahuluan
A.    Latar  belakang …………………………………..…………….………………………………………..1
B.    Tujuan ……………………………………………….……………………………………………………1
C.    Rumusan masalah ……………………………………………..………………………………………..2
Bab II Pembahasan
A.    Pengertian Sistem Hukum……………………………………………..……………………………………….…………….2
B.    Sistem Peradilan Nasional …………………………………………………………..……………….5
C.    Kekuasaan Kehakiman ……………………………………………………………..………………..10
Bab III Penutup
A.    Kesimpulan ………………………………………………………………………………………………15
B.    Saran……………………………………………………………………………………………………….15















Bab I
Pendahuluan
A.    Latar Belakang
Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum-hukum di Eropa, hukum Agama dan hukum Adat. Sebagaian besar sistem yang di anut, baik perdata maupun pidana, berbasis pada hukum  Eropa continental, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia Belanda (Nederlandsch-Indie). Hukum Agama karena merupakan sebagian umat Indonesia beragama Islam, maka dominasi hukum atau syari’at islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum adat, merupakan penerus aturan-aturan dari daerah setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah nusantara. Pengertian sistem hukum sendiri yaitu menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia , sistem adalah perangkat unsur  yang secara teratur saling berkaitan sehingga membentuk suatu totalitas. Hukum merupakan perarturan di dalam Negara yang bersifat mengikat dan memaksa setiap warga Negara untuk menaatinya. Jadi, sistem hukum adalah  keseluruhan aturan tentang apa yang harus dilakukan dan apa yang seharusnya tidak di lakukan oleh manusiayang mengikat  dan terpadu dari satuan kegiatan satu sama lain untuk mencapai tujuan,

B.    Tujuan
a.        Makalah ini di buat memenuhi tugas mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
b.       Makalah ini di buat untuk menambah wawasan tentang Sistem Hukum dan Peradilan di Indonesia
C.    Rumusan Masalah
a.     Apa hakikat dan karakteristik Sitem Hukum Indonesia ?
b.    Bagaimana Sistem Hukum Indonesia ?
c.     Bagaimana Sitem Kekuasaan kehakiman Indonesia ?











Bab II
Pembahasan
A.    Sistem Hukum Indonesia
1.     Pengertian Sistem Hukum
Sistem hukum adalah keseluruhan aturan tentang apa yang seharusnya dilakukan dan apa yang seharusnya tidak dilakukan oleh manusia yang mengikat dan terpadu dari satuan kegiatan satu sama lain untuk mencapai tujuan hukum di Indonesia.
2.     Pengolongan Hukum
Jenis hukum ini terbagi menjadi dua, yaitu
1)      Hukum tertulis
Merupakan hukum yang diterapkan ke dalam peraturan perundangan. Hukum tertulis ini dapat ditinjau dari hukum tertulis yang dikodifikasikan serta hukum tertulis yang tak dikodifikasikan.
2)      Hukum tak tertulis
Merupakan hukum yang hidup pada keyakinan di masyarakat, akan tetapi secara tidak tertulis. Hukum tak tertulis ini pula dikatakan sebagai hukum kebiasaan. Namun hukum dipatuhi selayaknya seperti peraturan perundangan yang berlaku.
Penggolongan Hukum menurut tempat berlakunya
Jenis hukum ini dapat dibedakan menjadi empat bagian, yaitu sebagai berikut :
1.     Hukum lokal
2.     Hukum nasional
3.     Hukum asing
4.     Hukum internasional
Penggolongan Hukum menurut sumbernya
Dari segi sumbernya maka hukum ini terdiri atas :
1.     Undang-undang, yang merupakan suatu bentuk hukum yang dimuat pada peraturan perundangan.
2.     Hukum kebiasaan, yang merupakan jenis hukum yang terangkum ke dalam peraturan kebiasaan atau dikenal dengan istilah adat istiadat.
3.     Hukum traktat, yang merupakan jenis hukum yang ditetapkan dan diatur oleh negara untuk suatu perjanjian antar negara.
4.     Hukum yurisprudensi, yang merupakan jenis hukum yang dibuat karena alasan adanya keputusan hakim.
Penggolongan Hukum menurut waktu berlakunya
Dari segi waktu berlaku maka hukum digolongkan menjadi tiga, yaitu sebagai berikut:
1.     Hukum positif  merupakan hukum yang berlaku saat ini untuk suatu masyarakat tertentu pada suatu daerah yang tertentu. Hukum positif ini dikatakan sebagai istilah ius constitutum atau bisa disebut tata hukum. 
2.     Ius constituendum merupakan hukum yang begitu diharapkan berlaku saat waktu di masa yang akan datang.
3.     Hukum asasi merupakan hukum yang berlaku untuk segala waktu serta bangsa yang ada di dunia. Jadi, hukum ini tidak akan mengenal adanya batas waktu dan berlaku abadi terhadap siapa pun pada setiap tempat yang ada.
Hukum menurut isinya
Dalam segi isinya maka Penggolongan Hukum dibagi menjadi dua, yaitu sebagai berikut :
1.     Hukum privat , di mana hukum privat ini disebut dengan hukum sipil, misalnya saja KUH Dagang dan KUH Perdata.
2.     Hukum publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara dan memakai dengan alat perlengkapan atau seperti hubungan antara negara dengan individu.    
3.     Tata Hukum Indonesia
Tata hukum ialah semua peraturan-peraturan hukum yang diadakan/diatur oleh negara atau bagiannya dan berlaku pada waktu itu seluruh masyarakat dalam negara itu. Jelasnya, semua hukum yang berlaku bagi suatu masyarakat pada suatu waktu dalam suatu tempat tertentu. Oleh karena itu ada sarjana yang mempersamakan tata hukum dengan Hukum Positif atau Ius Constitutum.                                                Tujuan tata hukun ialah untuk mempertahankan, memelihara dan melaksanakan tata tertib di kalangan anggota-anggota masyarakat dalam negara itu dengan peraturan-peraturan yang diadakan oleh negara atau bagian-bagiannya.                                                                                                                 Suatu masyarakat yang menetapkan tata hukumnya sendiri dan oleh sebab itu turut serta sendiri dalam berlakunya tata hukum itu, artinya tunduk sendiri terhadap tata hukum itu                                          Tiap-tiap tata hukum mempunyai struktur tertentu, yakni strukturnya sendiri. Masyakat yang menerapkan dan menuruti tata hukum itu hidup, berkembang, bergerak, berubah. Demikianpun tata hukumnya, sehingga strukturnya dapat berubah pula, oleh sebab itu dikatakan, bahwa tata hukum mempunyai struktur terbuka.                                                                                                                         Tata hukum Indonesia ditetapkan oleh masyarakatt hukum Indonesia, ditetapkan oleh Negara Indonesia. Oleh karena itu adanya Tata Hukum Indonesia baru sejak lahirnya Negara Indonesia (17-08-1945). Pada saat berdirinya Negara Indonesia dibentuklah tata hukumnya; hal itu dinyatakan dalam.

1) Proklamasi Kemerdekaan: “Kami bangsa Indonesia dengan ini menyatakan Kemerdekaan Indonesia.”
2) Pembukaan UUD-1945: “Atas berkat Rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya,” “Kemudian daripada itu disusunlah Kemerdekaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia.”

Pernyataan tersebut mengandung arti:

a) Menjadikan Indonesia suatu Negara yang merdeka dan berdaulat.
b) Pada saat itu juga menetapkan tata hukum Indonesia, sekedar mengenai bagian yang tertulis. Di dalam Undang-Undang dasar Negara itulah tertulis tata hukum Indonesia (yang tertulis).
B.    Sistem Peradilan Nasional

1.     Macam-macam lembaga peradilan di Indonesia
a.     Peradilan Umum
1.     Pengadilan Negeri (PN)
Pengadilan negeri adaah suatu pengadilan (umum) yang memeriksa dan memutuskan perkara tinggkat pertama dari segala perkara sipil untuk semua golongan penduduk (warga negara dan orang asing). setiap perkara dalam pengadilan negeri diadili oleh sekurang-kurangnya tiga orong hakim yang dibantu oleh seorang panitera. perkara summier (perkara-perkara ringan yang ancaman hukuman kurang dari satu tahun) diadili oleh seorang hakim (hakim tunggal) daerah hukum  pengadilan negeri pada dasarnya meliputi daerah kabupaten/kota. dengan demikian, pengadilan negeri berwenang memeriksa dan memutuskan sesuatu perkara perdata atau pidana yang terjadi dalam wilayah daerah kabupaten/kotayang menjadi kekuasaannya. berkaitan dengan hal ini, pengadilan negeri memiliki kewenangan nisbi, kewenangan nisbi adalah kewenangan untuk memeriksa gugatan atas tuntutan berdasarkan tempat tinggi tergugat.                                                                                     Pengadilan negeri dipimpin oleh seorang kepala beserta seorang wakil kepala, beberapa orang hakim yang dibantu oleh seorang panitera, beberapa orang panitera pengganti, sekretaris, dan juru sita. panitera diangkat dan diberhentikan oleh menteri kehakiman, sedangkan panitera pengganti diangkat dan diberhentikan oleh kepala pengadilan yang bersangkutan. panitera bertugas memimpin bagian administrasi atau tata usaha. ia dibantu oleh wakil panitera, beberapa panitera pengganti, dan karyawan-karyawan lainnya.juru sita bertugas melaksanakan semua perintah yang diberikan oleh ketua sidang, menyampaikan pengumuman-pengumuman, teguran-teguran, memberitahukan putusan pengadilan, dan melakukan penyitaan.                                                                                                                                 Pada setiap pengadilan negeri ditempatkan kejaksaan negeri yang terdiri atas seorang atau lebih jaksa dan jaksa-jaksa muda. daerah kekuasaan kejaksaan sama dengan daerah kekuasaan pengadilan negeri.                                                                                                                                        kejaksaan adalah alat pemerintah yang bertindak sebagai penuntut umum dalam suatu perkara pidana terhadap pelanggaran hukum pidana (bertindak untuk mempertahankan kepentingan umum).
2.     Pengadilan Tinggi (PT)
Pengadilan tinggi adalah pengadilan tingkat banding. Pengadilan tinggi memeriksa suatu perkara perdata atau pidana yang telah diadili/diputuskan oleh pengadilan tingkat pertama (pengadilan negeri). Perkara tersebut dibawa ke pengadilan tinggi karena salah satu atau kedua pihak yang berselisih tidak menerima keputusan pengadilan tingkat pertama. Nah, pengadilan tinggi kemudian memeriksa kembali kasus itu dan membuat suatu keputusan. Keputusan itu entah berupa menguatkan apa yang telah diputuskan di pengadilan tingkat pertama atau juga mengubahnya dengan membuat keputusan baru.                 Dalam hal ini, pemeriksaan yang dilakukan pengadilan tinggi hanya menyangkut berkas perkara, kecuali jika pengadilan tinggi tersebut merasa perlu mendengarkan langsung keterangan atau kesaksian dari pihak yang berselisih atau bersengketa.
Wewenang Pengadilan Tinggi adalah sebagai berikut :
1. Memutuskan pada tingkat pertama dan terakhir mengenai sengketa wewenang dan mengadili antarpengadilan negeri dalam daerah hukumnya (Provinsi).
2. Memeriksa ulang semua perkara perdata dan pidana sepanjang dimungkinkan untuk dimintakan banding.
3. Memimpin pengadilan-pengadilan negeri dalam daerah hukum.
4. Melakukan pengawasan terhadap jalannya pengadilan dalam daerah hukumnya dan menjaga agar peradilan tersebut diselenggarakan dengan saksama dan sewajarnya.
5. Mengawasi perbuatan hakim pengadilan negeri dengan daerah hukumnya secara teliti.
3.     Mahkamah Agung (MA)
Mahkamah Agung (MA) merupakan badan kehakiman tertinggi di berbagai negara (termasuk Indonesia) dan merupakan pengadilan terakhir di mana putusannya tidak dapat diajukan banding. Mahkamah Agung (MA) sebagai badan peradilan tertinggi di Indonesia berkedudukan di ibu kota Republik Indonesia (Jakarta) atau di tempat lain yang ditetapkan oleh presiden. Daerah hukumnya meliputi seluruh Indonesia.                                                                                                                   Mahkamah Agung terdiri atas seorang ketua, seorang wakil ketua, beberapa orang hakim ketua, dan beberapa hakim anggota, dibantu oleh seorang panitera dan beberapa orang panitera pengganti. Hakim MA diangkat oleh presiden atas usul DPR melalui Ketua MA dan Menteri Kehakiman. Walaupun MA memiliki tujuh orang hakim Agung, namun tugas mengadili dan memberi vonis hanya dilakukan oleh tiga orang.                                                                                                                              Mahkamah Agung memiliki kewajiban melakukan pengawasan tertinggi atas tindakan-tindakan pengadilan lainnya di seluruh Indonesia dan menjaga atau menjamin agar hukum dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.                       
Adapun tugas-tugas MA adalah sebagai berikut :
1. Memutuskan pada pemeriksaan pertama dan tingkat tertinggi mengenai perselisihan-perselisihan yurisdiksi antarpengadilan negeri, pengadilan tinggi yang sama, pengadilan tinggi dan pengadilan negeri, pengadilan sipil dan pengadilan militer.
2. Memberi atau membatalkan kasasi atau keputusan hakim yang lebih rendah. Kasasi dapat diajukan apabila peraturan hukum tidak dilaksanakan atau terdapat kesalahan pada pelaksanaannya dan peradilan tidak dilaksanakan menurut undang-undang.
3. Memberi keputusan dalam tingkat banding atas keputusan-keputusan wasit atau pengadilan arbiter (pengadilan swasta yang terdapat dalam dunia perdagangan dan diakui oleh pemerintah).
4. Mengadakan pengawasan tertinggi atas jalannya peradilan dan memberi keterangan, pertimbangan, dan nasihat tentang soal-soal yang berhubungan dengan hukum, apabila hal itu diminta oleh pemerintah.       
Selain hal-hal di atas, MA juga berwenang memperbaiki dan menilai kembali penilaian yang salah dari pengadilan tinggi. Misalnya, apakah dalil-dalil salah satu pihak telah terbukti atau belum.
b.    Peradilan Tata Usaha Negara
Peradilan Tata Usaha Negara adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman untuk rakyat yang mencari keadilan terhadap sengketa tata usaha negara. Sengketa tata usaha negara adalah sengketa yang terjadi antara badan atau kantor tata usaha negara dengan warga negara. PTUN diciptakan untuk menyelesaikan sengketa antara pemerintah dan warga negaranya. Dalam hal ini, sengketa timbul sebagai akibat dari adanya tindakan-tindakan pemerintah yang melanggar hak-hak warga negara. Dengan demikian PTUN ditujukan pula untuk melindungi rakyat dari tindakan-tindakan pemerintah yang tidak populis. Singkatnya, PTUN tidak hanya melindungi hak-hak tunggal saja, tetapi juga melindungi hak-hak warga negara sebagai suatu masyarakat.
Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Peradilan Tata Usaha Negara melengkapi 3 peradilan lain yaitu Mahkamah Agung, Peradilan Agama, dan Peradilan Militer sebagai pelaksana peradilan berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman.                                                                                                  Keberadaan PTUN bertujuan untuk mewujudkan tata kehidupan bernegara dan berbangsa yang sejahtera, aman, tentram, dan tertib. Karena itu, diperlukan persamaan di depan hukum yang tidak hanya mengatur warga negara dengan warga negara, tetapi juga antara warga negara dengan pemerintah. Pemerintah wajib secara terus-menerus membangun, menyempurnakan, dan menertibkan aparatur-aparatur negara agar aparatur tersebut menjadi aparatur yang efektif, efisien, bersih, dan berwibawa dalam melaksanakan tugasnya, yaitu selalu menjunjung kebenaran hukum yang dilandasi semangat dan sikap pengabdian kepada masyarakat. Untuk mencapai kondisi yang dicitakan sebagaimana tersebut di atas, maka pemerintah harus berperan secara aktif dan positif dalam membangun relasi dengan masyarakat.
c.     Peradilan Agama
Dalam kamus Bahasa Indonesia, peradilan adalah segala sesuatu mengenai perkara peradilan.
[1]        Peradilan juga dapat diartikan suatu proses pemberian keadilan disuatu lembaga.
[2]         Dalam kamus Bahasa Arab disebut dengan istilah qadha yang berarti menetapkan, memutuskan, menyelesaikan, mendamaikan. Qadha menurut istilah adalah penyelesaian sengketa antara dua orang yang bersengketa, yang mana penyelesaiannya diselesaikan menurut ketetapan-ketetapan (hukum) dari Allah dan Rasul. Sedangkan pengadilan adalah badan atau organisasi yang diadakan oleh negara untuk mengurus atau mengadili perselisihan-perselisihan hukum.
[3]        Peradilan Agama adalah proses pemberian keadilan berdasarkan hukum agama Islam kepada orang-orang Islam yang dilakukan di Pengadilan agama dan Pengadilan Tinggi Agama. Sebagai lembaga peradilan, peradilan agama dalam bentuknya yang sederhana berupa tahkim,  yaitu lembaga penyelesaian sengketa antara orang-orang Islam yang dilakukan oleh para ahli agama, dan telah lama ada dalam masyarakat indonesia yakni sejak agama islam datang ke Indonesia.
Peradilan disyari’atkan di dalam Al Quran dan hadits Nabi
TUGAS POKOK
Memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang :
1.     Perkawinan
2.     Waris
3.     Wasiat
4.     Hibah
5.     Wakaf
6.     Zakat
7.     Infaq
8.     Shadaqah
9.     Ekonomi Syari’ah
FUNGSI
1.     Menyelenggarakan sebagian kekuasaan Negara di bidang kehakiman
2.     Menerima, memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara antara orang-orang yang beragama Islam.
3.     Memberikan keterangan, pertimbangan dan nasehat hukum Islam kepada instansi-instansi pemerintah jika diminta.
4.     Menyelenggarakan administrasi umum, keuangan, dan kepegawaian serta lainnya untuk mendukung pelaksanaan tugas pokok teknis peradilan dan administrasi peradilan.


d.            Peradilan Militer
1. Pengertian
Peradilan Militer merupakan salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman yang mempunyai kompetensi memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana yang dilakukan oleh seseorang yang berstatus sebagai angggota militer atau yang dipersamakan dengan itu.
Berdasarkan pasal 12 undang-undang nomor 31 tahun 1997, kekuasaan kehakiman dilingkungan peradilan militer dilakukan oleh :
a. Pengadilan Militer;
b. Pengadilan Militer Tinggi;
c. Pengadilan Militer Utama;
d. Pengadilan Militer Pertempuran.
2. Pengadilan Militer, Pengadilan Militer Tinggi, dan Pengadilan Militer Utama dan Pengadilan Militer Pertempuran
a. Tempat Kedudukan dan Daerah Hukum.
Berdasarkan pasal 14 undang-undang Peradilan Militer, Peradilan Militer Utama berkedudukan di tempat kedudukan di ibukota negara Republik Indonesia yang daerah hukumnya meliputi seluruh negara Republik Indonesia, sedangkan nama, tempat kedudukan dan daerah hukum pengadilan lainnya ditetapkan dengan keputusan panglima.
b. Kekuasaan dan Kewenangan Peradilan Militer, Peradilan Militer Tinggi, Peradilan Militer Utama dan Peradilan Militer Pertempuran.
Peradilan militer bertugas dan berwenang mengadili perkara-perkara kejahatan dan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota militer yang berpangkat kapten ke bawah di daerah hukumnya dan termasuk suatu pasukan yang ada di dalam daerah hukumnya pada tingkat pertama.
Untuk pengadilan militer tinggi kekuasaan dan kewenangannya meliputi : 
1. Memutus dalam tingkat pertama perkara-perkara kejahatan dan pelanggaran oleh anggota perwira militer yang berpangkat mayor ke atas.
2. Memeriksa dan memutus dalam peradilan tingkat banding segala perkara yang telah diputus oleh peradilan militer dalam daerah hukumnya yang dimintakan banding. 
3. Memeriksa dan memutus dalam tingkat pertama dan juga terakhir, perselisihan tentang kekuasaan mengadili antara beberapa peradilan militer dalam daerah hukumnya.
Sedangakn kekuasaan dan kewenangan peradilan militer utam aadalah memeriksa dan memutus apda tingkat banding perkara pidan adan sengketa tata usaha angkatan bersenjata yang telah diputus pada tingkat pertama oleh pengadilan Militer Tinggi yang dimintakan banding (pasal 42 UU No. 31 Tahun 1997).
Berdasarkan pasal 45 undang-undang nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer, Peradilan Militer Pertempuran berwenang memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara pidana yang dilakukan oleh prajurit di daerah pertempuran.
Perlu diketahui bahwa ketentuan-ketentuan lain mengenai mahkamah atau pengadilan-pengadilan di tempat lingkungan peradilan berinduk pada undang-undang nomor 4 tahun 2004. untuk itu ketentuan-ketentuan tertentu dalam peradilan militer mengacu pada undang-undang tersebut, seperti pengangkatan hakim dan pemberhentiannya. 

2.     Lembaga-lembaga Penegak Hukum di Indonesia
a.     Kepolisian
Kepolisian Negara Republik Indonesia atau yang sering disingkat dengan Polri dalam kaitannya dengan Pemerintahan adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, yang bertujuan untuk mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, serta terbinanya ketentraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak azasi manusia.
Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) adalah Kepolisian Nasional di Indonesia, yang bertanggung jawab langsung di bawah Presiden. Polri mengemban tugas-tugas kepolisian di seluruh wilayah Indonesia. Polri dipimpin oleh seorang Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri).
Pada awal mulanya, Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah bagian dari ABRI (Angkatan Bersenjata Republik Indonesia). Namun, sejak dikeluarkannya Undang-Undang Kepolisian Nomor 2 Tahun 2002, status Kepolisian Republik Indonesia sudah tidak lagi menjadi bagian dari ABRI. Hal ini dikarenakan adanya perubahan paradigma dalam sistem ketatanegaraan yang menegaskan pemisahan kelembagaan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan peran dan fungsi masing-masing. 

B. Fungsi Kepolisian
Kata ‘fungsi’ berasal dari bahasa inggris “function”. Menurut kamus WEBSTER, “function” berarti performance; the special work done by an structure. Selain itu menurut Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 79 Tahun 1969 (lampiran 3), fungsi adalah sekelompok pekerjaan kegiatan-kegiatan dan usaha yang satu sama lainnya ada hubungan erat untuk melaksanakan segi-segi tugas pokok. Dari uraian tersebut di atas jelaslah bahwa fungsi adalah merupakan segala kegiatan dan usaha yang dilakukan dalam rangka melaksanakan tugas sebaik-baiknya untuk mencapai tujuan.                               Fungsi kepolisian adalah menyelenggarakan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri. Fungsi kepolisian yang ada di masyarakat menjadi aman, tentram, tertib, damai dan sejahtera. Fungsi kepolisian (POLRI) terkait erat dengan Good Governance, yakni sebagai alat Negara yang menjaga kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) yang bertugas melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat serta menegakkan hukum yaitu sebagai salah satu fungsi pemerintahan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyrakat yang diperoleh secara atributif melalui ketentuan Undang-Undang (pasal 30 UUD 1945 dan pasal 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang POLRI) . 
b.    Kejaksaan
TUGAS :
Melaksanakan tugas dan wewenang serta fungsi Kejaksaan di daerah hukum Kejaksaan Tinggi yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan  dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Jaksa serta tugas-tugas lain yang ditetapkan oleh Jaksa Agung.
FUNGSI :
  1. Perumusan kebijaksanaan pelaksanaan dan kebijaksanaan teknis pemberian bimbingan dan pembinaan serta pemberian perijinan sesuai dengan bidang tugasnya berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung;
  2. penyelengaraan dan pelaksanaan pembangunan prasarana dan sarana, pembinaan manajemen, administrasi, organisasi dan tatalaksanaan serta pengelolaan atas milik negara menjadi tanggung jawabnya;
  3. pelaksanaan  penegakan  hukum baik  preventif  maupun yang berintikan keadilan di bidang pidana;.
  4. pelaksanaan pemberian bantuan di bidang intelijen yustisial, dibidang ketertiban    dan ketentraman         umum, pemberian    bantuan,     pertimbangan,     pelayanan     dan penegaakan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara serta  tindakan hukum dan tugas lain, untuk menjamin kepastian hukum,      kewibawaanm pemerintah    dan penyelamatan   kekayaan  negara,   berdasarkan   peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan yang ditetapkan Jaksa Agung;
  5. penempatan seorang tersangka atau terdakwa di rumah sakit atau tempat perawatan jiwa atau tempat lain yang layak berdasarkan penetapan Hakim karena tidak mampu berdiri sendiri atau disebabkan hal - hal yang dapat membahayakan orang lain, lingkungan atau dirinya sendiri;
  6. pemberian pertimbangan hukum kepada instansi pemerintah, penyusunan peraturan perundang-undangan serta peningkatan kesadaran hukum masyarakat; 
  7. koordinasi, pemberian bimbingan dan petunjuk teknis serta pengawasan, baik di dalam maupun dengan instansi terkait atas pelaksanaan tugas dan fungsinya berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung.
c.     Kehakiman
Adapun tugas Pokok dan Fungsi Pengadilan Negeri diautur dalam UU No.49 Tahun 2009 tentang perubahan kedua atas UU No.2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum dalam Pasal 55 sampai dengan pasal 67 sebagai berikut :
1. Ketua :
Tugas Pokok :
a. Ketua selaku Hakim Pengadilan adalah pejabat yang melakukan tugas kekuasaan kehakiman, untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata di tingkat pertama.
b. Ketua Pengadilan mengadakan pengawasanatas pelaksanaan tugas dan tingkah laku Hakim, Panitera, Panitera Pengganti dan Jurusita serta Pejabat Struktur di daerah hukumnya.
c. Ketua Pengadilan mengatur pembagiantugas para hakim.
Fungsi :
a. Ketua Pengadilan membagikan semua berkas perkara dan atau surat-surat lainnya yang berhubungan dengan perkara yang diajukan ke Pengadilan kepada Majelis Hakim untuk diselesaikan.
b. Ketua Pengadilan Negeri menetapkan perkara yang harus diadili berdasarkan nomor urut, tetapi apabila terdapat perkara tertentu yang karena menyangkut kepentingan umum harus segera diadili, maka perkara itu didahulukan.
2. Wakil Ketua :
Tugas Pokok :
a. Wakil Ketua selaku Hakim Pengadilan adalah pejabat yang melakukan tugas kekuasaan kehakiman, untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata di tingkat pertama.
Fungsi :
a. Wakil Ketua Pengadilan Negeri berfungsi sebagai Koordinator Pengawasan di daerah Hukumnya
3. Hakim :
Tugas Pokok :
a. Hakim Pengadilan adalah pejabat yang melakukan tugas kekuasaan kehakiman, untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata di tingkat pertama.
Fungsi :
a. Melakukan tugas-tugas Pengawasan sebagai Pengawas Bidang dengan memberi petunjuk dan bimbingan yang diperlukan bagi para Pejabat structural maupun Fungsional.
4. Panitera / Sekretaris :
Tugas Pokok :
a. Panitera Pengadilan bertugas menyelenggarakan administrasi perkara dan mengatur tugas Wakil Panitera, Panitera Muda, dan Panitera Pengganti.
b. Panitera, Wakil Panitera, Panitera Muda, dan Panitera Pengganti bertugas membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya sidang Pengadilan.
c. Sekretaris bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan DIPA selaku Kuasa Penggugat Anggaran (KPA).
d. Sekretaris selaku Pengguna barang (Kuasa Pengguna Barang) bertanggung jawab atas keberadaan dan pemanfaatan barang milik negara (BMN).
e. Sekretaris Pengadilan bertugas menyelenggarakan administrasi umum Pengadilan, dan mengatur tugas Wakil Sekretaris, Kasub Kepegawaian, Kasub Umum dan Kasub Keuangan.
Fungsi :
a. Panitera wajib membuat daftar semua perkara perdata dan pidana yang diterima di Kepaniteraan.
b. Panitera membuat salinan putusan menurut ketentuan undang-undang yang berlaku.
c. Panitera bertanggung jawab atas pengurusan berkas perkara, putusan, dokumen, akta, buku daftar, biaya perkara,uang titipan pihak ketiga, Surat-surat berharga, barang bukti, dan surat-surat lainnya yang disimpan di Kepaniteraan.
d. Melaksanakan Penyusunan Rencana dan Program Kerja Anggaran (RAK-KL).
e. Menunjuk Bendahawaran Penerima (PNBP).
f. Menunjuk Bendaharawan Pengeluaran, termasuk Bendaharawan Gaji dan Pembuat Daftar Gaji.
g. Menunjuk Pejabat yang berwenang menguji Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan penanda tangan Surat Perintah Membayar (SPM)
h. Melakukan penilaian DP3 kepada Wakil Panitera dan Wakil Sekretaris
5. Wakil Panitera :
Tugas Pokok :
a. Membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya sidang Pengadilan selaku Panitera Pengganti.
Fungsi :
a. Membantu Panitera didalam melaksanakan tugasnya dalam memimpin Kepaniteraan di Pengadilan Negeri.
b. Melaksanakan tugas Panitera apabila Panitera berhalangan.
c. Membantu Panitera untuk membina secara langsung pelaksanaan administrasi perkara antara lain ketertiban dalam mengisi buku register, pembuaran laporan periodik dan lain-lain.
6. Wakil Sekretaris :
Tugas Pokok :
a. Sekretaris Pengadilan bertugas menyelenggarakan administrasi umum Pengadilan, dan mengatur tugas Wakil Sekretaris, Kasub Kepegawaian, Kasub Umum dan Kasub Keuangan.
Fungsi
a. Membantu Sekretaris didalam melaksanakan tugasnya dalam memimpin Sekretariaqtan di Pengadilan Negeri.
b. Melaksanakan tugas Sekretaris apabila Sekretaris berhalangan.
c. Membantu Sekretaris untuk membina secara langsung pelaksanaan administrasi umum antara lain ketertiban pengelolaan Kepegawaian, Keuangan DIPA, Pengisian Register, Pelaporan – Pelaporan, Surat Menyurat, Kearsipan dan pembuatan laporan periodik lainnya
7. Jurusita :
Tugas Pokok :
a. Melaksanakan semua perintah yang diberikan oleh Ketua / Hakim Ketua Mejlis untuk menyampaikan pengumuman-pengumuman, tegoran-tegoran, protes-protes, dan pemberitahuan putusan Pengadilan menurut cara-cara berdasarkan ketentuan undang-undang.
Fungsi
a. Membuat relaas panggilan sidang.
b. Membuat relaas Pemberitahuan Putusan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung.
c. Membuat relaas pemberitahuan-pemberitahuan yang berkaitan dengan banding, kasasi PK dan Eksekusi.
d. Membuat berita acara penyitaan, yang salinannya diserahkan kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
e. Membuat Penetapan-Penetapan dan berita acara yang berkaitan dengan pelaksanaan Eksekusi.
C.    Kekuasaan Kehakiman
1.     Mahkamah Agung
Mahkamah Agung merupakan salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 24 ayat (2 )dan pasal 24A ayat (1) dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.
Dalam undang-undang ini mengatur tentang kedudukan, susunan, kekuasaan, hukum acara yang berlaku pada pemeriksaan perkara di Mahkamah Agung. Mahkamah Agung berkedudukan di ibukota negara Republik Indonesia.
Kewenangan Mahkamah Agung adalah:
a. Mahkamah Agung bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus:
- permohonan kasasi;
- sengketa tentang kewenangan mengadili;
- permohonan peninjauan kembali.
b. Menguji peraturan perundang-undangan yang di bawah undang-undang terhadap undang-undang.
c. kewenangan lainnya yang diberikan oleh undang-undang.
Terdapat pengecualian dalam pengajuan permohonan kasasi, ada perkara-perkara tertentu yang tidak dapat diajukan permohonan kasasi, perkara tersebut adalah:
- putusan praperadilan;
- perkara pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau diancam pidana denda;
- perkara tata usaha negara yang objek gugatannya berupa keputusan pejabat daerah yang jangkauan keputusannya berlaku di wilayah daerah yang bersangkutan.
Mahkamah Agung berwenang juga:
- melakukan pengawasan tertinggi terhadap penyelenggaraan peradilan di semua lingkungan peradilan yang berada di bawahnya dalam menjalankan kekuasaan kehakiman;
- melakukan pengawasan organisasi, administrasi badan peradilan yang ada di bawahnya;
- meminta keterangan tentang hal-hal yang berkaitan dengan teknis peradilan dari semua badan yang berada di bawahnya;
- memberi petunjuk, teguran, atau peringatan kepada pengadilan di semua badan yang berada di bawahnya;
- memberikan pertimbangan hukum kepada presiden dalam permohonan grasi dan rehabilitasi;
- dapat memberi keterangan, pertimbangan, dan nasihat masalah hukum kepada lembaga negara dan lembaga pemerintahan.
Dalam melaksanakan kekuasaan kehakiman, Mahkamah Agung merupakan pengadilan tertinggi dari semua lingkungan peradilan. Segala urusan organisasi, administrasi, dan finansial Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya berada di bawah kekuasaan Mahkamah Agung.

2.     Mahkamah Konstitusi
Kedudukan
Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan pengadilan guna menegakkan hukum dan keadilan

kewenangan
Mahkamah Konstitusi RI mempunyai 4 (empat) kewenangan dan 1 (satu) kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
1. Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Memutus Sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. Memutus pembubaran partai politik, dan
4. Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

kewajiban
Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga:
1. Telah melakukan pelanggaran hukum berupa
    a) penghianatan terhadap negara;
    b) korupsi;
    c) penyuapan;
    d) tindak pidana lainnya;
2. atau perbuatan tercela, dan/atau
3. tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang Undang Dasar 1945 
Undang Undang Tentang Mahkamah Konstitusi RI UU no 8 Tahun 2011 Tentang Perubahan atas Undang Undang Tentang Mahkamah Konstitusi RI

3.     Komisi Yudisial
Ketentuan ini menegaskan bahwa kedudukan Komisi Yudisial adalah sebagai lembaga negara yang keberadaannya bersifat konstitusional.
Selanjutnya, menurut Pasal 2 Undang-Undang No. 22 Tahun 2004 menegaskan bahwa "Komisi Yudisial adalah lembaga negara yang bersifat mandiri dan dalam pelaksanaan wewenangnya bebas dari campur tangan atau pengaruh kekuasaan lain".
Kemandirian Komisi Yudisial itu dijamin oleh ketentuan Pasal 24B Ayat (1) UUD 1945 (Hasil Perubahan Ketiga), yang menegaskan bahwa:"Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim".
Selanjutnya mengenai wewenang dan tugas dari Komisi Yudisial Republik Indonesia dapat kita temukan dalam ketentuan Pasal 24A Ayat (3) dan Pasal 24B Ayat (1) UUD 1945 (Hasil Perubahan Ketiga) yang dijabarkan dalam Pasal 13 Undang Undang No. 22 Tahun 2004 pada pokoknya wewenang dari Komisi Yudisial adalah:
1.             Mengusulkan pengangkatan hakim agung kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden; dan
2.             Mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
Bahwa sesuai dengan UUD 1945 (hasil perubahan ketiga), fungsi utama Komisi Yudisial adalah:
1.             mengusulkan pengangkatan hakim agung;
2.             menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.


















Bab III
Penutup
A.    Kesimpulan
Hukum merupakan peraturan di dalam Negara yang bersifat mengikat dan memaksa setiap warga Negara untuk menaatinya. Jadi, sistem hukum adalah keseluruhan tentang apa yang harus di lakukan dan apa yang harus tidak di lakukan oleh manusia yang mengikat dan terpadu dari suatu kegitan satu sama lain untuk mencapai tujuan .
B.    Saran
Agar system hukum nasional benar-benar terarah untuk meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat dan pembangunan yang berkelanjutan maka perlu adanya kesatuan system hukum  yang memdai dalam masing-masing system dan adanya kekuasaan kehakiman yang bebas dan  mandiri “Demi keadilan Sosial Ketuhanan yang Maha Esa.