Kata
Pengantar
Puji syukur saya panjatkan kehadirat Allah S.W.T atas
limpahan rahmat dan hidayah-Nya, Sehingga saya dapat menyelesaikan makalah
tentang Sistem Hukum dan Peradilan Nasional.
Penulisan makalh ini untuk memenuhi
tugas mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan dalam pembahasan
materi Sistem Hukum dan Peradilan Nasional.
Saya menghaturkan rasa hormat dan
terimakasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang membantu dalam
pembuatan makalah ini.
Saya menyadari bahwa dalam pembuatan
makalah ini masih banyak kekurangan dan jauh dari kesempurnaan. Oleh karena
itu, saya mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun.
Karanganyar,
04 April 2014
Adelia
Stefhany Setyawan
DAFTAR
ISI
Kata
Pengantar……………………………………………………………………………………….…………………..i
Daftar
isi ……………………………….………………………………………….………………………………ii
Bab
I Pendahuluan
A.
Latar belakang …………………………………..…………….………………………………………..1
B.
Tujuan
……………………………………………….……………………………………………………1
C.
Rumusan
masalah ……………………………………………..………………………………………..2
Bab
II Pembahasan
A.
Pengertian
Sistem Hukum……………………………………………..……………………………………….…………….2
B.
Sistem
Peradilan Nasional …………………………………………………………..……………….5
C.
Kekuasaan
Kehakiman ……………………………………………………………..………………..10
Bab
III Penutup
A.
Kesimpulan
………………………………………………………………………………………………15
B.
Saran……………………………………………………………………………………………………….15
Bab I
Pendahuluan
A. Latar
Belakang
Hukum
di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum-hukum di Eropa, hukum Agama
dan hukum Adat. Sebagaian besar sistem yang di anut, baik perdata maupun
pidana, berbasis pada hukum Eropa
continental, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia
yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia Belanda
(Nederlandsch-Indie). Hukum Agama karena merupakan sebagian umat Indonesia beragama
Islam, maka dominasi hukum atau syari’at islam lebih banyak terutama di bidang
perkawinan, kekeluargaan dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku
sistem hukum adat, merupakan penerus aturan-aturan dari daerah setempat dari
masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah nusantara. Pengertian sistem
hukum sendiri yaitu menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia , sistem adalah
perangkat unsur yang secara teratur saling
berkaitan sehingga membentuk suatu totalitas. Hukum merupakan perarturan di
dalam Negara yang bersifat mengikat dan memaksa setiap warga Negara untuk
menaatinya. Jadi, sistem hukum adalah
keseluruhan aturan tentang apa yang harus dilakukan dan apa yang
seharusnya tidak di lakukan oleh manusiayang mengikat dan terpadu dari satuan kegiatan satu sama
lain untuk mencapai tujuan,
B. Tujuan
a.
Makalah ini di buat memenuhi tugas mata
pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
b. Makalah
ini di buat untuk menambah wawasan tentang Sistem Hukum dan Peradilan di
Indonesia
C. Rumusan
Masalah
a. Apa
hakikat dan karakteristik Sitem Hukum Indonesia ?
b. Bagaimana
Sistem Hukum Indonesia ?
c. Bagaimana
Sitem Kekuasaan kehakiman Indonesia ?
Bab II
Pembahasan
A. Sistem
Hukum Indonesia
1. Pengertian
Sistem Hukum
Sistem hukum adalah keseluruhan aturan tentang apa yang
seharusnya dilakukan dan apa yang seharusnya tidak dilakukan oleh manusia yang
mengikat dan terpadu dari satuan kegiatan satu sama lain untuk mencapai tujuan hukum di Indonesia.
2. Pengolongan
Hukum
Jenis hukum ini terbagi menjadi
dua, yaitu
1)
Hukum tertulis
Merupakan
hukum yang diterapkan ke dalam peraturan perundangan. Hukum tertulis ini dapat
ditinjau dari hukum tertulis yang dikodifikasikan serta hukum tertulis yang tak
dikodifikasikan.
2)
Hukum tak tertulis
Merupakan
hukum yang hidup pada keyakinan di masyarakat, akan tetapi secara tidak
tertulis. Hukum tak tertulis ini pula dikatakan sebagai hukum kebiasaan. Namun
hukum dipatuhi selayaknya seperti peraturan perundangan yang berlaku.
Penggolongan Hukum menurut tempat berlakunya
Jenis hukum ini dapat dibedakan menjadi empat bagian, yaitu sebagai
berikut :
1. Hukum lokal
2. Hukum nasional
3. Hukum asing
4. Hukum internasional
Penggolongan Hukum menurut sumbernya
Dari segi sumbernya maka hukum ini terdiri atas :
1. Undang-undang, yang merupakan
suatu bentuk hukum yang dimuat pada peraturan perundangan.
2. Hukum kebiasaan, yang merupakan
jenis hukum yang terangkum ke dalam peraturan kebiasaan atau dikenal dengan
istilah adat istiadat.
3. Hukum traktat, yang merupakan
jenis hukum yang ditetapkan dan diatur oleh negara untuk suatu perjanjian antar
negara.
4. Hukum yurisprudensi, yang
merupakan jenis hukum yang dibuat karena alasan adanya keputusan hakim.
Penggolongan Hukum menurut waktu
berlakunya
Dari segi waktu berlaku maka hukum digolongkan menjadi tiga, yaitu
sebagai berikut:
1. Hukum positif merupakan
hukum yang berlaku saat ini untuk suatu masyarakat tertentu pada suatu daerah yang
tertentu. Hukum positif ini dikatakan sebagai istilah ius constitutum atau
bisa disebut tata hukum.
2. Ius constituendum merupakan hukum yang begitu
diharapkan berlaku saat waktu di masa yang akan datang.
3. Hukum asasi merupakan hukum yang
berlaku untuk segala waktu serta bangsa yang ada di dunia. Jadi, hukum ini
tidak akan mengenal adanya batas waktu dan berlaku abadi terhadap siapa pun
pada setiap tempat yang ada.
Hukum menurut isinya
Dalam segi isinya maka Penggolongan Hukum dibagi menjadi dua, yaitu
sebagai berikut :
1. Hukum privat , di mana hukum
privat ini disebut dengan hukum sipil, misalnya saja KUH Dagang dan KUH
Perdata.
2. Hukum publik adalah hukum yang
mengatur hubungan antara negara dan memakai dengan alat perlengkapan atau
seperti hubungan antara negara dengan individu.
3. Tata
Hukum Indonesia
Tata hukum ialah semua peraturan-peraturan hukum yang
diadakan/diatur oleh negara atau bagiannya dan berlaku pada waktu itu seluruh
masyarakat dalam negara itu. Jelasnya, semua hukum yang berlaku bagi suatu
masyarakat pada suatu waktu dalam suatu tempat tertentu. Oleh karena itu ada sarjana yang
mempersamakan tata hukum dengan Hukum Positif atau Ius Constitutum. Tujuan
tata hukun ialah untuk mempertahankan, memelihara dan melaksanakan tata tertib
di kalangan anggota-anggota masyarakat dalam negara itu dengan
peraturan-peraturan yang diadakan oleh negara atau bagian-bagiannya. Suatu
masyarakat yang menetapkan tata hukumnya sendiri dan oleh sebab itu turut serta
sendiri dalam berlakunya tata hukum itu, artinya tunduk sendiri terhadap tata
hukum itu Tiap-tiap tata hukum mempunyai struktur tertentu, yakni
strukturnya sendiri. Masyakat yang menerapkan dan menuruti tata hukum itu
hidup, berkembang, bergerak, berubah. Demikianpun tata hukumnya, sehingga
strukturnya dapat berubah pula, oleh sebab itu dikatakan, bahwa tata hukum
mempunyai struktur terbuka. Tata hukum Indonesia ditetapkan oleh masyarakatt hukum
Indonesia, ditetapkan oleh Negara Indonesia. Oleh karena itu adanya Tata Hukum
Indonesia baru sejak lahirnya Negara Indonesia (17-08-1945). Pada saat
berdirinya Negara Indonesia dibentuklah tata hukumnya; hal itu dinyatakan
dalam.
1) Proklamasi Kemerdekaan: “Kami bangsa Indonesia dengan ini menyatakan Kemerdekaan Indonesia.”
2) Pembukaan UUD-1945: “Atas berkat Rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya,” “Kemudian daripada itu disusunlah Kemerdekaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia.”
1) Proklamasi Kemerdekaan: “Kami bangsa Indonesia dengan ini menyatakan Kemerdekaan Indonesia.”
2) Pembukaan UUD-1945: “Atas berkat Rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya,” “Kemudian daripada itu disusunlah Kemerdekaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia.”
Pernyataan tersebut mengandung arti:
a) Menjadikan Indonesia suatu Negara yang merdeka dan berdaulat.
b) Pada saat itu juga menetapkan tata hukum Indonesia, sekedar mengenai bagian yang tertulis. Di dalam Undang-Undang dasar Negara itulah tertulis tata hukum Indonesia (yang tertulis).
B. Sistem
Peradilan Nasional
1. Macam-macam
lembaga peradilan di Indonesia
a. Peradilan
Umum
1. Pengadilan
Negeri (PN)
Pengadilan negeri adaah suatu
pengadilan (umum) yang memeriksa dan memutuskan perkara tinggkat pertama dari
segala perkara sipil untuk semua golongan penduduk (warga negara dan orang
asing). setiap perkara dalam pengadilan negeri diadili oleh sekurang-kurangnya
tiga orong hakim yang dibantu oleh seorang panitera. perkara summier
(perkara-perkara ringan yang ancaman hukuman kurang dari satu tahun) diadili
oleh seorang hakim (hakim tunggal) daerah hukum pengadilan negeri pada
dasarnya meliputi daerah kabupaten/kota. dengan demikian, pengadilan negeri
berwenang memeriksa dan memutuskan sesuatu perkara perdata atau pidana yang
terjadi dalam wilayah daerah kabupaten/kotayang menjadi kekuasaannya. berkaitan
dengan hal ini, pengadilan negeri memiliki kewenangan nisbi, kewenangan nisbi
adalah kewenangan untuk memeriksa gugatan atas tuntutan berdasarkan tempat
tinggi tergugat. Pengadilan
negeri dipimpin oleh seorang kepala beserta seorang wakil kepala, beberapa
orang hakim yang dibantu oleh seorang panitera, beberapa orang panitera
pengganti, sekretaris, dan juru sita. panitera diangkat dan diberhentikan oleh
menteri kehakiman, sedangkan panitera pengganti diangkat dan diberhentikan oleh
kepala pengadilan yang bersangkutan. panitera bertugas memimpin bagian
administrasi atau tata usaha. ia dibantu oleh wakil panitera, beberapa panitera
pengganti, dan karyawan-karyawan lainnya.juru sita bertugas melaksanakan semua
perintah yang diberikan oleh ketua sidang, menyampaikan pengumuman-pengumuman,
teguran-teguran, memberitahukan putusan pengadilan, dan melakukan penyitaan. Pada
setiap pengadilan negeri ditempatkan kejaksaan negeri yang terdiri atas seorang
atau lebih jaksa dan jaksa-jaksa muda. daerah kekuasaan kejaksaan sama dengan
daerah kekuasaan pengadilan negeri. kejaksaan
adalah alat pemerintah yang bertindak sebagai penuntut umum dalam suatu perkara
pidana terhadap pelanggaran hukum pidana (bertindak untuk mempertahankan
kepentingan umum).
2. Pengadilan
Tinggi (PT)
Pengadilan tinggi adalah
pengadilan tingkat banding. Pengadilan tinggi memeriksa suatu perkara perdata
atau pidana yang telah diadili/diputuskan oleh pengadilan tingkat pertama
(pengadilan negeri). Perkara tersebut dibawa ke pengadilan tinggi karena salah
satu atau kedua pihak yang berselisih tidak menerima keputusan pengadilan
tingkat pertama. Nah, pengadilan tinggi kemudian memeriksa kembali kasus itu
dan membuat suatu keputusan. Keputusan itu entah berupa menguatkan apa yang telah
diputuskan di pengadilan tingkat pertama atau juga mengubahnya dengan membuat
keputusan baru. Dalam hal
ini, pemeriksaan yang dilakukan pengadilan tinggi hanya menyangkut berkas
perkara, kecuali jika pengadilan tinggi tersebut merasa perlu mendengarkan
langsung keterangan atau kesaksian dari pihak yang berselisih atau bersengketa.
Wewenang Pengadilan Tinggi adalah sebagai berikut :
1. Memutuskan pada tingkat pertama dan terakhir mengenai
sengketa wewenang dan mengadili antarpengadilan negeri dalam daerah hukumnya (Provinsi).
2. Memeriksa ulang semua perkara perdata dan pidana sepanjang
dimungkinkan untuk dimintakan banding.
3. Memimpin pengadilan-pengadilan negeri dalam daerah hukum.
4. Melakukan pengawasan terhadap jalannya pengadilan dalam
daerah hukumnya dan menjaga agar peradilan tersebut diselenggarakan dengan
saksama dan sewajarnya.
5. Mengawasi perbuatan hakim pengadilan negeri dengan daerah
hukumnya secara teliti.
3. Mahkamah
Agung (MA)
Mahkamah Agung (MA) merupakan
badan kehakiman tertinggi di berbagai negara (termasuk Indonesia) dan merupakan
pengadilan terakhir di mana putusannya tidak dapat diajukan banding. Mahkamah
Agung (MA) sebagai badan peradilan tertinggi di Indonesia berkedudukan di ibu
kota Republik Indonesia (Jakarta) atau di tempat lain yang ditetapkan oleh
presiden. Daerah hukumnya meliputi seluruh Indonesia. Mahkamah
Agung terdiri atas seorang ketua, seorang wakil ketua, beberapa orang hakim
ketua, dan beberapa hakim anggota, dibantu oleh seorang panitera dan beberapa
orang panitera pengganti. Hakim MA diangkat oleh presiden atas usul DPR melalui
Ketua MA dan Menteri Kehakiman. Walaupun MA memiliki tujuh orang hakim Agung,
namun tugas mengadili dan memberi vonis hanya dilakukan oleh tiga orang. Mahkamah
Agung memiliki kewajiban melakukan pengawasan tertinggi atas tindakan-tindakan
pengadilan lainnya di seluruh Indonesia dan menjaga atau menjamin agar hukum
dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Adapun tugas-tugas MA adalah sebagai berikut :
1. Memutuskan pada pemeriksaan pertama dan tingkat tertinggi
mengenai perselisihan-perselisihan yurisdiksi antarpengadilan negeri,
pengadilan tinggi yang sama, pengadilan tinggi dan pengadilan negeri,
pengadilan sipil dan pengadilan militer.
2. Memberi atau membatalkan kasasi atau keputusan hakim yang
lebih rendah. Kasasi dapat diajukan apabila peraturan hukum tidak dilaksanakan
atau terdapat kesalahan pada pelaksanaannya dan peradilan tidak dilaksanakan
menurut undang-undang.
3. Memberi keputusan dalam tingkat banding atas keputusan-keputusan
wasit atau pengadilan arbiter (pengadilan swasta yang terdapat dalam dunia
perdagangan dan diakui oleh pemerintah).
4. Mengadakan pengawasan tertinggi atas jalannya peradilan dan
memberi keterangan, pertimbangan, dan nasihat tentang soal-soal yang
berhubungan dengan hukum, apabila hal itu diminta oleh pemerintah.
Selain hal-hal di atas, MA juga berwenang memperbaiki dan
menilai kembali penilaian yang salah dari pengadilan tinggi. Misalnya, apakah
dalil-dalil salah satu pihak telah terbukti atau belum.
b. Peradilan
Tata Usaha Negara
Peradilan Tata Usaha Negara adalah salah satu pelaku kekuasaan
kehakiman untuk rakyat yang mencari keadilan terhadap sengketa tata usaha
negara. Sengketa tata usaha negara adalah sengketa yang terjadi antara badan atau
kantor tata usaha negara dengan warga negara. PTUN diciptakan untuk
menyelesaikan sengketa antara pemerintah dan warga negaranya. Dalam hal ini,
sengketa timbul sebagai akibat dari adanya tindakan-tindakan pemerintah yang
melanggar hak-hak warga negara. Dengan demikian PTUN ditujukan pula untuk
melindungi rakyat dari tindakan-tindakan pemerintah yang tidak populis.
Singkatnya, PTUN tidak hanya melindungi hak-hak tunggal saja, tetapi juga
melindungi hak-hak warga negara sebagai suatu masyarakat.
Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) dibentuk berdasarkan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara dan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Peradilan Tata Usaha Negara
melengkapi 3 peradilan lain yaitu Mahkamah Agung, Peradilan Agama, dan
Peradilan Militer sebagai pelaksana peradilan berdasarkan Undang-Undang Nomor 4
Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. Keberadaan PTUN bertujuan untuk mewujudkan tata
kehidupan bernegara dan berbangsa yang sejahtera, aman, tentram, dan tertib.
Karena itu, diperlukan persamaan di depan hukum yang tidak hanya mengatur warga
negara dengan warga negara, tetapi juga antara warga negara dengan pemerintah.
Pemerintah wajib secara terus-menerus membangun, menyempurnakan, dan
menertibkan aparatur-aparatur negara agar aparatur tersebut menjadi aparatur
yang efektif, efisien, bersih, dan berwibawa dalam melaksanakan tugasnya, yaitu
selalu menjunjung kebenaran hukum yang dilandasi semangat dan sikap pengabdian
kepada masyarakat. Untuk mencapai kondisi yang dicitakan sebagaimana tersebut
di atas, maka pemerintah harus berperan secara aktif dan positif dalam
membangun relasi dengan masyarakat.
c. Peradilan
Agama
[1] Peradilan
juga dapat diartikan suatu proses pemberian keadilan disuatu lembaga.
[2] Dalam
kamus Bahasa Arab disebut dengan istilah qadha yang berarti
menetapkan, memutuskan, menyelesaikan, mendamaikan. Qadha menurut istilah
adalah penyelesaian sengketa antara dua orang yang bersengketa, yang mana
penyelesaiannya diselesaikan menurut ketetapan-ketetapan (hukum) dari Allah dan
Rasul. Sedangkan pengadilan adalah badan atau organisasi yang diadakan oleh
negara untuk mengurus atau mengadili perselisihan-perselisihan hukum.
[3] Peradilan
Agama adalah proses pemberian keadilan berdasarkan hukum agama Islam kepada
orang-orang Islam yang dilakukan di Pengadilan agama dan Pengadilan Tinggi
Agama. Sebagai lembaga peradilan, peradilan agama dalam bentuknya yang
sederhana berupa tahkim, yaitu lembaga penyelesaian sengketa antara
orang-orang Islam yang dilakukan oleh para ahli agama, dan telah lama ada dalam
masyarakat indonesia yakni sejak agama islam datang ke Indonesia.
Peradilan disyari’atkan di dalam Al Quran dan
hadits Nabi
TUGAS POKOK
Memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang :
Memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang :
1. Perkawinan
2. Waris
3. Wasiat
4. Hibah
5. Wakaf
6. Zakat
7. Infaq
8. Shadaqah
9. Ekonomi Syari’ah
FUNGSI
1. Menyelenggarakan
sebagian kekuasaan Negara di bidang kehakiman
2. Menerima,
memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara antara orang-orang yang beragama
Islam.
3. Memberikan
keterangan, pertimbangan dan nasehat hukum Islam kepada instansi-instansi pemerintah
jika diminta.
4. Menyelenggarakan
administrasi umum, keuangan, dan kepegawaian serta lainnya untuk mendukung
pelaksanaan tugas pokok teknis peradilan dan administrasi peradilan.
d.
Peradilan Militer
1. Pengertian
Peradilan Militer merupakan salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman yang mempunyai kompetensi memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana yang dilakukan oleh seseorang yang berstatus sebagai angggota militer atau yang dipersamakan dengan itu.
Berdasarkan pasal 12 undang-undang nomor 31 tahun 1997, kekuasaan kehakiman dilingkungan peradilan militer dilakukan oleh :
a. Pengadilan Militer;
b. Pengadilan Militer Tinggi;
c. Pengadilan Militer Utama;
d. Pengadilan Militer Pertempuran.
2. Pengadilan Militer, Pengadilan Militer Tinggi, dan Pengadilan Militer Utama dan Pengadilan Militer Pertempuran
a. Tempat Kedudukan dan Daerah Hukum.
Berdasarkan pasal 14 undang-undang Peradilan Militer, Peradilan Militer Utama berkedudukan di tempat kedudukan di ibukota negara Republik Indonesia yang daerah hukumnya meliputi seluruh negara Republik Indonesia, sedangkan nama, tempat kedudukan dan daerah hukum pengadilan lainnya ditetapkan dengan keputusan panglima.
b. Kekuasaan dan Kewenangan Peradilan Militer, Peradilan Militer Tinggi, Peradilan Militer Utama dan Peradilan Militer Pertempuran.
Peradilan militer bertugas dan berwenang mengadili perkara-perkara kejahatan dan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota militer yang berpangkat kapten ke bawah di daerah hukumnya dan termasuk suatu pasukan yang ada di dalam daerah hukumnya pada tingkat pertama.
Untuk pengadilan militer tinggi kekuasaan dan kewenangannya meliputi :
1. Memutus dalam tingkat pertama perkara-perkara kejahatan dan pelanggaran oleh anggota perwira militer yang berpangkat mayor ke atas.
2. Memeriksa dan memutus dalam peradilan tingkat banding segala perkara yang telah diputus oleh peradilan militer dalam daerah hukumnya yang dimintakan banding.
3. Memeriksa dan memutus dalam tingkat pertama dan juga terakhir, perselisihan tentang kekuasaan mengadili antara beberapa peradilan militer dalam daerah hukumnya.
Sedangakn kekuasaan dan kewenangan peradilan militer utam aadalah memeriksa dan memutus apda tingkat banding perkara pidan adan sengketa tata usaha angkatan bersenjata yang telah diputus pada tingkat pertama oleh pengadilan Militer Tinggi yang dimintakan banding (pasal 42 UU No. 31 Tahun 1997).
Berdasarkan pasal 45 undang-undang nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer, Peradilan Militer Pertempuran berwenang memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara pidana yang dilakukan oleh prajurit di daerah pertempuran.
Perlu diketahui bahwa ketentuan-ketentuan lain mengenai mahkamah atau pengadilan-pengadilan di tempat lingkungan peradilan berinduk pada undang-undang nomor 4 tahun 2004. untuk itu ketentuan-ketentuan tertentu dalam peradilan militer mengacu pada undang-undang tersebut, seperti pengangkatan hakim dan pemberhentiannya.
Peradilan Militer merupakan salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman yang mempunyai kompetensi memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana yang dilakukan oleh seseorang yang berstatus sebagai angggota militer atau yang dipersamakan dengan itu.
Berdasarkan pasal 12 undang-undang nomor 31 tahun 1997, kekuasaan kehakiman dilingkungan peradilan militer dilakukan oleh :
a. Pengadilan Militer;
b. Pengadilan Militer Tinggi;
c. Pengadilan Militer Utama;
d. Pengadilan Militer Pertempuran.
2. Pengadilan Militer, Pengadilan Militer Tinggi, dan Pengadilan Militer Utama dan Pengadilan Militer Pertempuran
a. Tempat Kedudukan dan Daerah Hukum.
Berdasarkan pasal 14 undang-undang Peradilan Militer, Peradilan Militer Utama berkedudukan di tempat kedudukan di ibukota negara Republik Indonesia yang daerah hukumnya meliputi seluruh negara Republik Indonesia, sedangkan nama, tempat kedudukan dan daerah hukum pengadilan lainnya ditetapkan dengan keputusan panglima.
b. Kekuasaan dan Kewenangan Peradilan Militer, Peradilan Militer Tinggi, Peradilan Militer Utama dan Peradilan Militer Pertempuran.
Peradilan militer bertugas dan berwenang mengadili perkara-perkara kejahatan dan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota militer yang berpangkat kapten ke bawah di daerah hukumnya dan termasuk suatu pasukan yang ada di dalam daerah hukumnya pada tingkat pertama.
Untuk pengadilan militer tinggi kekuasaan dan kewenangannya meliputi :
1. Memutus dalam tingkat pertama perkara-perkara kejahatan dan pelanggaran oleh anggota perwira militer yang berpangkat mayor ke atas.
2. Memeriksa dan memutus dalam peradilan tingkat banding segala perkara yang telah diputus oleh peradilan militer dalam daerah hukumnya yang dimintakan banding.
3. Memeriksa dan memutus dalam tingkat pertama dan juga terakhir, perselisihan tentang kekuasaan mengadili antara beberapa peradilan militer dalam daerah hukumnya.
Sedangakn kekuasaan dan kewenangan peradilan militer utam aadalah memeriksa dan memutus apda tingkat banding perkara pidan adan sengketa tata usaha angkatan bersenjata yang telah diputus pada tingkat pertama oleh pengadilan Militer Tinggi yang dimintakan banding (pasal 42 UU No. 31 Tahun 1997).
Berdasarkan pasal 45 undang-undang nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer, Peradilan Militer Pertempuran berwenang memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara pidana yang dilakukan oleh prajurit di daerah pertempuran.
Perlu diketahui bahwa ketentuan-ketentuan lain mengenai mahkamah atau pengadilan-pengadilan di tempat lingkungan peradilan berinduk pada undang-undang nomor 4 tahun 2004. untuk itu ketentuan-ketentuan tertentu dalam peradilan militer mengacu pada undang-undang tersebut, seperti pengangkatan hakim dan pemberhentiannya.
2. Lembaga-lembaga
Penegak Hukum di Indonesia
a. Kepolisian
Kepolisian
Negara Republik Indonesia atau yang sering disingkat dengan Polri dalam
kaitannya dengan Pemerintahan adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di
bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum,
perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, yang bertujuan untuk
mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan
ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggranya perlindungan,
pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, serta terbinanya ketentraman
masyarakat dengan menjunjung tinggi hak azasi manusia.
Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) adalah Kepolisian
Nasional di Indonesia, yang bertanggung jawab langsung di bawah Presiden. Polri
mengemban tugas-tugas kepolisian di seluruh wilayah Indonesia. Polri dipimpin
oleh seorang Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri).
Pada awal mulanya, Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah bagian dari ABRI (Angkatan Bersenjata Republik Indonesia). Namun, sejak dikeluarkannya Undang-Undang Kepolisian Nomor 2 Tahun 2002, status Kepolisian Republik Indonesia sudah tidak lagi menjadi bagian dari ABRI. Hal ini dikarenakan adanya perubahan paradigma dalam sistem ketatanegaraan yang menegaskan pemisahan kelembagaan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan peran dan fungsi masing-masing.
B. Fungsi Kepolisian
Pada awal mulanya, Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah bagian dari ABRI (Angkatan Bersenjata Republik Indonesia). Namun, sejak dikeluarkannya Undang-Undang Kepolisian Nomor 2 Tahun 2002, status Kepolisian Republik Indonesia sudah tidak lagi menjadi bagian dari ABRI. Hal ini dikarenakan adanya perubahan paradigma dalam sistem ketatanegaraan yang menegaskan pemisahan kelembagaan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan peran dan fungsi masing-masing.
B. Fungsi Kepolisian
Kata ‘fungsi’ berasal dari bahasa inggris “function”. Menurut
kamus WEBSTER, “function” berarti performance; the special work done by an
structure. Selain itu menurut Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 79
Tahun 1969 (lampiran 3), fungsi adalah sekelompok pekerjaan kegiatan-kegiatan
dan usaha yang satu sama lainnya ada hubungan erat untuk melaksanakan segi-segi
tugas pokok. Dari uraian tersebut di atas jelaslah bahwa fungsi adalah
merupakan segala kegiatan dan usaha yang dilakukan dalam rangka melaksanakan
tugas sebaik-baiknya untuk mencapai tujuan. Fungsi
kepolisian adalah menyelenggarakan keamanan dan ketertiban masyarakat,
penegakan hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam
rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri. Fungsi kepolisian yang ada di
masyarakat menjadi aman, tentram, tertib, damai dan sejahtera. Fungsi
kepolisian (POLRI) terkait erat dengan Good Governance, yakni sebagai alat
Negara yang menjaga kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) yang
bertugas melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat serta menegakkan hukum
yaitu sebagai salah satu fungsi pemerintahan hukum, perlindungan, pengayoman,
dan pelayanan kepada masyrakat yang diperoleh secara atributif melalui
ketentuan Undang-Undang (pasal 30 UUD 1945 dan pasal 2 Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2002 tentang POLRI) .
b. Kejaksaan
TUGAS :
Melaksanakan tugas
dan wewenang serta fungsi Kejaksaan di daerah hukum Kejaksaan Tinggi yang
bersangkutan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan dan
kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Jaksa serta tugas-tugas lain yang ditetapkan
oleh Jaksa Agung.
FUNGSI :
- Perumusan
kebijaksanaan pelaksanaan dan kebijaksanaan teknis pemberian bimbingan dan
pembinaan serta pemberian perijinan sesuai dengan bidang tugasnya
berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan yang ditetapkan
oleh Jaksa Agung;
- penyelengaraan
dan pelaksanaan pembangunan prasarana dan sarana, pembinaan manajemen,
administrasi, organisasi dan tatalaksanaan serta pengelolaan atas milik
negara menjadi tanggung jawabnya;
- pelaksanaan
penegakan hukum baik preventif maupun yang berintikan
keadilan di bidang pidana;.
- pelaksanaan
pemberian bantuan di bidang intelijen yustisial, dibidang
ketertiban dan
ketentraman umum,
pemberian bantuan,
pertimbangan, pelayanan
dan penegaakan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara serta
tindakan hukum dan tugas lain, untuk menjamin kepastian
hukum, kewibawaanm
pemerintah dan penyelamatan kekayaan
negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan
dan kebijaksanaan yang ditetapkan Jaksa Agung;
- penempatan
seorang tersangka atau terdakwa di rumah sakit atau tempat perawatan jiwa
atau tempat lain yang layak berdasarkan penetapan Hakim karena tidak mampu
berdiri sendiri atau disebabkan hal - hal yang dapat membahayakan orang
lain, lingkungan atau dirinya sendiri;
- pemberian
pertimbangan hukum kepada instansi pemerintah, penyusunan peraturan
perundang-undangan serta peningkatan kesadaran hukum masyarakat;
- koordinasi,
pemberian bimbingan dan petunjuk teknis serta pengawasan, baik di dalam
maupun dengan instansi terkait atas pelaksanaan tugas dan fungsinya
berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan yang ditetapkan
oleh Jaksa Agung.
c. Kehakiman
Adapun tugas Pokok dan Fungsi Pengadilan Negeri diautur dalam UU
No.49 Tahun 2009 tentang perubahan kedua atas UU No.2 Tahun 1986 tentang
Peradilan Umum dalam Pasal 55 sampai dengan pasal 67 sebagai berikut :
1. Ketua :
Tugas Pokok :
a. Ketua selaku Hakim Pengadilan adalah pejabat yang melakukan
tugas kekuasaan kehakiman, untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara
pidana dan perkara perdata di tingkat pertama.
b. Ketua Pengadilan mengadakan pengawasanatas pelaksanaan tugas
dan tingkah laku Hakim, Panitera, Panitera Pengganti dan Jurusita serta Pejabat
Struktur di daerah hukumnya.
c. Ketua Pengadilan mengatur pembagiantugas para hakim.
Fungsi :
a. Ketua Pengadilan membagikan semua berkas perkara dan atau
surat-surat lainnya yang berhubungan dengan perkara yang diajukan ke Pengadilan
kepada Majelis Hakim untuk diselesaikan.
b. Ketua Pengadilan Negeri menetapkan perkara yang harus diadili
berdasarkan nomor urut, tetapi apabila terdapat perkara tertentu yang karena
menyangkut kepentingan umum harus segera diadili, maka perkara itu didahulukan.
2. Wakil Ketua :
Tugas Pokok :
a. Wakil Ketua selaku Hakim Pengadilan adalah pejabat yang
melakukan tugas kekuasaan kehakiman, untuk memeriksa, memutus, dan
menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata di tingkat pertama.
Fungsi :
a. Wakil Ketua Pengadilan Negeri berfungsi sebagai Koordinator
Pengawasan di daerah Hukumnya
3. Hakim :
Tugas Pokok :
a. Hakim Pengadilan adalah pejabat yang melakukan tugas kekuasaan
kehakiman, untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan
perkara perdata di tingkat pertama.
Fungsi :
a. Melakukan tugas-tugas Pengawasan sebagai Pengawas Bidang dengan
memberi petunjuk dan bimbingan yang diperlukan bagi para Pejabat structural
maupun Fungsional.
4. Panitera / Sekretaris :
Tugas Pokok :
a. Panitera Pengadilan bertugas menyelenggarakan administrasi
perkara dan mengatur tugas Wakil Panitera, Panitera Muda, dan Panitera Pengganti.
b. Panitera, Wakil Panitera, Panitera Muda, dan Panitera Pengganti
bertugas membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya sidang
Pengadilan.
c. Sekretaris bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan DIPA
selaku Kuasa Penggugat Anggaran (KPA).
d. Sekretaris selaku Pengguna barang (Kuasa Pengguna Barang)
bertanggung jawab atas keberadaan dan pemanfaatan barang milik negara (BMN).
e. Sekretaris Pengadilan bertugas menyelenggarakan administrasi
umum Pengadilan, dan mengatur tugas Wakil Sekretaris, Kasub Kepegawaian, Kasub
Umum dan Kasub Keuangan.
Fungsi :
a. Panitera wajib membuat daftar semua perkara perdata dan pidana
yang diterima di Kepaniteraan.
b. Panitera membuat salinan putusan menurut ketentuan
undang-undang yang berlaku.
c. Panitera bertanggung jawab atas pengurusan berkas perkara,
putusan, dokumen, akta, buku daftar, biaya perkara,uang titipan pihak ketiga,
Surat-surat berharga, barang bukti, dan surat-surat lainnya yang disimpan di
Kepaniteraan.
d. Melaksanakan Penyusunan Rencana dan Program Kerja Anggaran
(RAK-KL).
e. Menunjuk Bendahawaran Penerima (PNBP).
f. Menunjuk Bendaharawan Pengeluaran, termasuk Bendaharawan Gaji
dan Pembuat Daftar Gaji.
g. Menunjuk Pejabat yang berwenang menguji Surat Permintaan
Pembayaran (SPP) dan penanda tangan Surat Perintah Membayar (SPM)
h. Melakukan penilaian DP3 kepada Wakil Panitera dan Wakil
Sekretaris
5. Wakil Panitera :
Tugas Pokok :
a. Membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya sidang
Pengadilan selaku Panitera Pengganti.
Fungsi :
a. Membantu Panitera didalam melaksanakan tugasnya dalam memimpin
Kepaniteraan di Pengadilan Negeri.
b. Melaksanakan tugas Panitera apabila Panitera berhalangan.
c. Membantu Panitera untuk membina secara langsung pelaksanaan
administrasi perkara antara lain ketertiban dalam mengisi buku register,
pembuaran laporan periodik dan lain-lain.
6. Wakil Sekretaris :
Tugas Pokok :
a. Sekretaris Pengadilan bertugas menyelenggarakan administrasi
umum Pengadilan, dan mengatur tugas Wakil Sekretaris, Kasub Kepegawaian, Kasub
Umum dan Kasub Keuangan.
Fungsi
a. Membantu Sekretaris didalam melaksanakan tugasnya dalam
memimpin Sekretariaqtan di Pengadilan Negeri.
b. Melaksanakan tugas Sekretaris apabila Sekretaris berhalangan.
c. Membantu Sekretaris untuk membina secara langsung pelaksanaan
administrasi umum antara lain ketertiban pengelolaan Kepegawaian, Keuangan
DIPA, Pengisian Register, Pelaporan – Pelaporan, Surat Menyurat, Kearsipan dan
pembuatan laporan periodik lainnya
7. Jurusita :
Tugas Pokok :
a. Melaksanakan semua perintah yang diberikan oleh Ketua / Hakim
Ketua Mejlis untuk menyampaikan pengumuman-pengumuman, tegoran-tegoran,
protes-protes, dan pemberitahuan putusan Pengadilan menurut cara-cara
berdasarkan ketentuan undang-undang.
Fungsi
a. Membuat relaas panggilan sidang.
b. Membuat relaas Pemberitahuan Putusan Pengadilan Negeri,
Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung.
c. Membuat relaas pemberitahuan-pemberitahuan yang berkaitan
dengan banding, kasasi PK dan Eksekusi.
d. Membuat berita acara penyitaan, yang salinannya diserahkan
kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
e. Membuat Penetapan-Penetapan dan berita acara yang berkaitan
dengan pelaksanaan Eksekusi.
C. Kekuasaan
Kehakiman
1. Mahkamah
Agung
Mahkamah
Agung merupakan salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman di Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 Pasal 24 ayat (2 )dan pasal 24A ayat (1) dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun
2009 tentang Kekuasaan Kehakiman serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985
tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 5
Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.
Dalam
undang-undang ini mengatur tentang kedudukan, susunan, kekuasaan, hukum acara
yang berlaku pada pemeriksaan perkara di Mahkamah Agung. Mahkamah Agung
berkedudukan di ibukota negara Republik Indonesia.
Kewenangan
Mahkamah Agung adalah:
a. Mahkamah Agung bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus:
- permohonan kasasi;
- sengketa tentang kewenangan mengadili;
- permohonan peninjauan kembali.
a. Mahkamah Agung bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus:
- permohonan kasasi;
- sengketa tentang kewenangan mengadili;
- permohonan peninjauan kembali.
b. Menguji peraturan
perundang-undangan yang di bawah undang-undang terhadap undang-undang.
c. kewenangan lainnya yang
diberikan oleh undang-undang.
Terdapat pengecualian dalam pengajuan permohonan kasasi, ada perkara-perkara tertentu yang tidak dapat diajukan permohonan kasasi, perkara tersebut adalah:
Terdapat pengecualian dalam pengajuan permohonan kasasi, ada perkara-perkara tertentu yang tidak dapat diajukan permohonan kasasi, perkara tersebut adalah:
- putusan praperadilan;
- perkara pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau diancam pidana denda;
- perkara tata usaha negara yang objek gugatannya berupa keputusan pejabat daerah yang jangkauan keputusannya berlaku di wilayah daerah yang bersangkutan.
- perkara pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau diancam pidana denda;
- perkara tata usaha negara yang objek gugatannya berupa keputusan pejabat daerah yang jangkauan keputusannya berlaku di wilayah daerah yang bersangkutan.
Mahkamah Agung berwenang juga:
- melakukan pengawasan tertinggi terhadap penyelenggaraan peradilan di semua lingkungan peradilan yang berada di bawahnya dalam menjalankan kekuasaan kehakiman;
- melakukan pengawasan tertinggi terhadap penyelenggaraan peradilan di semua lingkungan peradilan yang berada di bawahnya dalam menjalankan kekuasaan kehakiman;
- melakukan pengawasan
organisasi, administrasi badan peradilan yang ada di bawahnya;
- meminta keterangan tentang
hal-hal yang berkaitan dengan teknis peradilan dari semua badan yang berada di
bawahnya;
- memberi petunjuk, teguran, atau peringatan kepada pengadilan di semua badan yang berada di bawahnya;
- memberi petunjuk, teguran, atau peringatan kepada pengadilan di semua badan yang berada di bawahnya;
- memberikan pertimbangan hukum
kepada presiden dalam permohonan grasi dan rehabilitasi;
- dapat memberi keterangan,
pertimbangan, dan nasihat masalah hukum kepada lembaga negara dan lembaga
pemerintahan.
Dalam melaksanakan kekuasaan kehakiman, Mahkamah Agung merupakan pengadilan tertinggi dari semua lingkungan peradilan. Segala urusan organisasi, administrasi, dan finansial Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya berada di bawah kekuasaan Mahkamah Agung.
Dalam melaksanakan kekuasaan kehakiman, Mahkamah Agung merupakan pengadilan tertinggi dari semua lingkungan peradilan. Segala urusan organisasi, administrasi, dan finansial Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya berada di bawah kekuasaan Mahkamah Agung.
2. Mahkamah
Konstitusi
Kedudukan
Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan pengadilan guna menegakkan hukum dan keadilan
Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan pengadilan guna menegakkan hukum dan keadilan
kewenangan
Mahkamah Konstitusi RI mempunyai 4 (empat) kewenangan dan 1 (satu) kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
1. Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Memutus Sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. Memutus pembubaran partai politik, dan
Mahkamah Konstitusi RI mempunyai 4 (empat) kewenangan dan 1 (satu) kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
1. Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Memutus Sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. Memutus pembubaran partai politik, dan
4. Memutus
perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
kewajiban
Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga:
1. Telah melakukan pelanggaran hukum berupa
a) penghianatan terhadap negara;
b) korupsi;
c) penyuapan;
d) tindak pidana lainnya;
2. atau perbuatan tercela, dan/atau
3. tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga:
1. Telah melakukan pelanggaran hukum berupa
a) penghianatan terhadap negara;
b) korupsi;
c) penyuapan;
d) tindak pidana lainnya;
2. atau perbuatan tercela, dan/atau
3. tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang Undang Dasar 1945
Undang Undang Tentang Mahkamah Konstitusi RI UU no 8 Tahun 2011 Tentang
Perubahan atas Undang Undang Tentang Mahkamah Konstitusi RI
3. Komisi
Yudisial
Ketentuan ini menegaskan bahwa kedudukan
Komisi Yudisial adalah sebagai lembaga negara yang keberadaannya bersifat
konstitusional.
Selanjutnya, menurut Pasal 2 Undang-Undang No. 22 Tahun 2004 menegaskan
bahwa "Komisi Yudisial adalah lembaga negara yang bersifat mandiri
dan dalam pelaksanaan wewenangnya bebas dari campur tangan atau pengaruh
kekuasaan lain".
Kemandirian Komisi Yudisial itu dijamin oleh ketentuan Pasal 24B Ayat
(1) UUD 1945 (Hasil Perubahan Ketiga), yang menegaskan bahwa:"Komisi
Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung
dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan,
keluhuran martabat, serta perilaku hakim".
Selanjutnya mengenai wewenang dan tugas dari Komisi Yudisial Republik
Indonesia dapat kita temukan dalam ketentuan Pasal 24A Ayat (3) dan Pasal 24B
Ayat (1) UUD 1945 (Hasil Perubahan Ketiga) yang dijabarkan dalam Pasal 13
Undang Undang No. 22 Tahun 2004 pada pokoknya wewenang dari Komisi Yudisial
adalah:
1.
Mengusulkan pengangkatan
hakim agung kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan dan
selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden; dan
2.
Mempunyai wewenang lain
dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta
perilaku hakim.
Bahwa sesuai dengan UUD
1945 (hasil perubahan ketiga), fungsi utama Komisi Yudisial adalah:
1.
mengusulkan pengangkatan
hakim agung;
2.
menjaga dan menegakkan
kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
Bab III
Penutup
A. Kesimpulan
Hukum
merupakan peraturan di dalam Negara yang bersifat mengikat dan memaksa setiap
warga Negara untuk menaatinya. Jadi, sistem hukum adalah keseluruhan tentang
apa yang harus di lakukan dan apa yang harus tidak di lakukan oleh manusia yang
mengikat dan terpadu dari suatu kegitan satu sama lain untuk mencapai tujuan .
B. Saran
Agar
system hukum nasional benar-benar terarah untuk meningkatkan kualitas kehidupan
masyarakat dan pembangunan yang berkelanjutan maka perlu adanya kesatuan system
hukum yang memdai dalam masing-masing
system dan adanya kekuasaan kehakiman yang bebas dan mandiri “Demi keadilan Sosial Ketuhanan yang
Maha Esa.